MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian hasil reses Masa Sidang II dan Masa Sidang III Tahun 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini didampingi unsur pimpinan DPRD.
Turut hadir Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Agenda dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil reses Masa Sidang II dan Masa Sidang III Tahun 2026 dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) kepada pimpinan DPRD sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara Sudiyono membacakan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Barito Utara dan pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan resmi atas raperda tersebut.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD serta laporan hasil reses dari pimpinan DPRD kepada Bupati Barito Utara.
Dalam sambutannya, Bupati H. Shalahuddin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama.
Sebagai bagian dari tahapan administrasi, Bupati juga menyerahkan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)
Tinggalkan Komentarmu