LAMANDAU, kaltenghits.com –Usia boleh renta, rambut pun boleh telah memutih semua, namun nafsu syahwat tetap membara, apalagi melihat daun muda. Kira-kira itulah ilustrasi terhadap PN, pria berusia 61 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Ia ditangkap personel Satreskrim Polres Lamandau, pada Sabtu (26/2/2022) malam atas laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap terhadap seorang gadis berusia 17.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di ruang tahanan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit III Satreskrim Polres Lamandau Aipda Fransisca Dhamayanti, Minggu (27/2/2022).
Fransisca menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orang tua kandungnya.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video yang diambil korban secara diam-diam menggunakan gawai, pada saat tersangka melakukan aksi bejatnya pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB,” jelasnya.
Fransisca menambahkan, dari pengakuan korban bahwa aksi bejat pencabulan oleh tersangka tersebut dilakukan cukup lama, sejak Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(han)