PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Informasi dari masyarakat kembali membantu Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial MA (26) diamankan polisi di sebuah barak kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 38 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.
Puluhan paket tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas dan disimpan di dalam satu plastik klip besar yang dimasukkan ke dalam dua plastik klip berukuran sedang.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan MA.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel di lapangan.
“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim kemudian bergerak menuju barak di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta dan mengamankan MA,” ujar Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat tertutup yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain 38 paket diduga sabu, polisi turut menyita dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam OPPO A5I warna ungu, serta uang tunai Rp550 ribu.
Menurut keterangan kepolisian, barang-barang tersebut ditemukan di lantai barak dan diakui MA sebagai miliknya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Kembangkan Kasus
AKP Yonika menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Selanjutnya, MA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, MA disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)





Tinggalkan Komentarmu