PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Perkara dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ke Polda Kalimantan Tengah memasuki babak baru.
AJ (33), yang sebelumnya berstatus terlapor, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor Sp.Tap/25/IXRES.2.5./2026/DISKRIMSUS tertanggal 14 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Edwar Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam surat penetapan tersebut, AJ dikenakan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 433 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
AJ sebelumnya dilaporkan oleh Roedy Halim (62), seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng pada 17 Juni 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT, jo Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Rangkaian peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berawal dari Pesan WhatsApp
Menurut uraian dalam laporan polisi, persoalan tersebut bermula pada 2 Desember 2025 ketika Roedy menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Pesan tersebut berupa video berdurasi sekitar 13 detik yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Menurut laporan, video itu disertai narasi yang menuding Roedy melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk pembangunan jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kemudian pada 10 Januari 2026, Roedy kembali menerima pesan dari AJ.
Dalam laporan disebutkan, AJ mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI dan mengancam akan melaporkan Roedy terkait dugaan pelanggaran tersebut.
AJ kemudian disebut meminta sejumlah uang, salah satunya sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan kembali ke Palangka Raya.
Roedy disebut sempat mengabaikan permintaan tersebut karena belum mengenal identitas AJ.
Namun, pada 13 Januari 2026, AJ kembali meminta uang untuk biaya perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Roedy kemudian mengirimkan Rp1,5 juta ke rekening AJ.
Pada malam harinya, Roedy dan AJ disebut bertemu di sebuah kafe di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut laporan, AJ meminta uang Rp3 juta setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan.
Roedy dalam laporannya mengaku merasa terintimidasi dan kemudian menyetujui pemberian uang Rp2 juta per bulan selama 10 bulan.
Namun, pada 25 Februari 2026, AJ disebut kembali meminta pembayaran sekaligus untuk satu tahun sebesar Rp20 juta. Permintaan tersebut kemudian ditolak Roedy.
Dugaan Berlanjut hingga Unggahan Facebook
Permintaan uang, menurut laporan, disebut masih berlanjut hingga Mei 2026.
Pada 30 Mei 2026, Roedy menerima tautan unggahan Facebook dari akun atas nama Afner Juliwarno II. Unggahan tersebut menampilkan foto dan nama Roedy disertai narasi mengenai dugaan penggarapan ribuan hektare kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Dalam laporannya, Roedy memberikan klarifikasi mengenai video yang menjadi bagian dari unggahan tersebut.
Ia menyebut aktivitas dalam video merupakan kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan lokasi wisata dalam rangka acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan hutan secara ilegal sebagaimana narasi dalam unggahan.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Roedy mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta serta merasa nama baiknya dicemarkan secara berkelanjutan.
Serahkan Bukti Percakapan dan Transfer
Sebagai barang bukti awal, Roedy menyerahkan satu lembar cetakan cuplikan layar percakapan WhatsApp, satu lembar cetakan cuplikan layar unggahan Facebook, serta satu eksemplar dokumen bukti transfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI.
Dengan adanya penetapan tersebut, status hukum AJ dalam perkara ini berubah dari terlapor menjadi tersangka.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan perkara selanjutnya tetap mengikuti tahapan penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari AJ terkait penetapan tersangka maupun laporan yang ditujukan kepadanya. (Red)





Tinggalkan Komentarmu