Kaltenghits.com
Hukum dan PeristiwaNasional

Sahbirin Noor Mundur Dari Gubernur Kalsel

Sahbirin Noor
Sahbirin Noor pamitan dengan pegawai Pemprov Kalsel, usai menyatakan mengundurkan diri di Banjarbaru, Kalsel, Rabu (13/11/2024). Foto : Ist

JAKARTA, Kaltenghits.com – Setelah sempat menghilang beberapa lama, Sahbirin Noor, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, menyebut tak ada alasan khusus di balik mundurnya Sahbirin. Dia hanya menyebut keputusan itu diambil karena kliennya ingin fokus pada keluarga.

“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Soesilo saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Ditanya apakah mundurnya Sahbirin juga terkait kasus yang sempat menjeratnya di KPK, Soesilo tidak menjawab lugas. Ia mengatakan Sahbirin mundur agar penyelenggaraan Pemprov Kalsel kondusif.

“Pak Gubernur mundur supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif,” ujarnya.

Pengunduran diri Sahbirin itu dikonfirmasi Wamendagri Bima Arya. Bima Arya mengatakan alasan Sahbirin mundur untuk menjaga kondusifitas.

“Untuk menjaga kondusifitas,” kata Bima.

Bima mengatakan Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur. Ia memastikan roda pemerintahan terus berjalan saat ini.

“Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujarnya.

Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim. (red)

Berita Terkait

Presiden Jokowi Putuskan Vaksin Booster Gratis Untuk Semua Masyarakat Indonesia

admin

Pengertian Vaksin Booster Covid-19 dan Efektivitasnya

admin

45 Anggota DPRD Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Dilantik

Editor 1