JAKARTA, Kaltenghits.com – Perkembangan teknologi telepon seluler yang semakin pesat ikut mengubah tuntutan terhadap profesi teknisi ponsel. Kemampuan reparasi dasar kini perlu dilengkapi keterampilan teknis yang lebih spesifik, presisi, serta mampu mengikuti perkembangan perangkat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan peningkatan kompetensi menjadi hal penting agar teknisi ponsel mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri.
Menurutnya, teknisi ponsel saat ini tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan memperbaiki perangkat. Keterampilan seperti micro-soldering, ketelitian, kecakapan tangan, hingga kemampuan memecahkan masalah (problem solving) menjadi bagian penting yang perlu dikuasai.
“Standar kompetensi teknisi ponsel perlu terus dikembangkan. Perubahan tersebut dapat dilihat dari pergeseran kebutuhan keterampilan, yang sebelumnya lebih berfokus pada perbaikan dasar dan pengetahuan umum menjadi kemampuan teknis yang lebih spesifik, presisi, dan terukur,” ujar Afriansyah.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Circuit Global Championship (CGC) Indonesia 2026: Mobile Phone Repair Exhibition & Competition yang diselenggarakan Asosiasi Teknisi Ponsel Indonesia (TESPOIN) di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Ajang tersebut menjadi wadah pertemuan antara teknisi ponsel, pelaku industri, komunitas, serta pemangku kepentingan untuk mendorong pengembangan profesi dan peningkatan kualitas tenaga teknisi.
Turut hadir Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari, Ketua Dewan Pembina TESPOIN Indonesia Didi Rosadi, serta Ketua Umum TESPOIN Indonesia Doli Halomoan Harahap.
Sertifikasi Jadi Pengakuan Kompetensi
Afriansyah menilai peningkatan keterampilan teknisi perlu berjalan beriringan dengan sertifikasi kompetensi. Sertifikasi dinilai penting sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan profesional sekaligus membantu membangun standar kerja yang lebih jelas.
Menurut dia, pemerintah memiliki peran dalam menyediakan kebijakan dan pelatihan, sementara dunia industri berperan sebagai pengguna tenaga kerja sekaligus pihak yang memahami kebutuhan kompetensi di lapangan.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah memiliki peran melalui kebijakan dan pelatihan, sedangkan industri berperan sebagai penyerap tenaga kerja sekaligus pihak yang memahami standar kerja yang dibutuhkan,” katanya.
Ia menambahkan, pengembangan kompetensi teknisi tidak boleh berhenti setelah seseorang menyelesaikan pendidikan atau pelatihan. Perubahan teknologi yang berlangsung cepat membuat peningkatan kemampuan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Kompetisi seperti CGC Indonesia 2026, kata Afriansyah, dapat menjadi salah satu sarana untuk mengukur kemampuan teknisi sekaligus mengetahui bagian yang masih perlu diperbaiki.
“Siklus tersebut dapat dimulai melalui kompetisi untuk mengetahui posisi dan mengevaluasi kekurangan, kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kompetensi untuk menghasilkan keterampilan yang lebih presisi dan tersertifikasi,” ujarnya.
Kolaborasi Pemerintah dan Industri
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya turut menyambut kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, BNSP, dan TESPOIN dalam penyelenggaraan CGC Indonesia 2026.
Menurutnya, perkembangan profesi teknisi telepon seluler perlu diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengakuan terhadap keahlian yang dimiliki para teknisi.
“Dengan adanya teknisi telepon seluler bersertifikasi menjadi suatu peluang yang baik, dan saya berharap ekosistem teknisi telepon seluler dapat terus berkembang,” kata Riefky.
Penguatan kompetensi dan sertifikasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi teknisi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbaikan telepon seluler. Di sisi lain, industri juga memperoleh tenaga kerja dengan kemampuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi. (red)




Tinggalkan Komentarmu