DPRD Kalteng

Riska Agustin Soroti Penyederhanaan Perizinan Usai Aspirasi Penambang Rakyat

Bagikan
Riska Agustin7
Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin,
Bagikan

Palangka Raya, Kaltenghits.com – DPRD Kalteng terus mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya ini dilakukan agar aktivitas pertambangan yang dikelola masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa terbebani prosedur yang rumit.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi mengenai penyederhanaan proses perizinan menjadi salah satu perhatian utama setelah pihaknya menerima masukan dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam forum itu, para penambang menyampaikan harapan agar pemerintah menghadirkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi.

Legalitas dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperoleh perlindungan hukum. “Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).

Aspirasi itu kemudian diteruskan ke tingkat nasional melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang membuka ruang bagi penyempurnaan mekanisme pelayanan perizinan WPR.

Riska mengungkapkan, Kementerian ESDM memberikan sinyal positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan. Pemerintah pusat juga berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas birokrasi yang dinilai berbelit, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Salah satu harapan yang mengemuka dari masyarakat ialah agar pengurusan izin tidak dibebani pungutan yang memberatkan. Bahkan, masyarakat berharap ada dukungan dari Pemprov sehingga proses legalisasi pertambangan rakyat dapat diakses dengan lebih mudah dan terjangkau.

Berdasarkan penjelasan dari perwakilan Kementerian ESDM, proses pengajuan WPR nantinya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Persyaratan administrasi, seperti identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi tambang rakyat, akan menjadi bagian dari tahapan verifikasi sebelum izin diterbitkan.(z)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati...

Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp5,3 Triliun

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng...

Ampera AY Mebas Komitmen Kawal Persoalan Kebun Plasma di Barito Timur

BARITO TIMUR, Kaltenghits.com - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Ampera AY...

Legislator Minta Pemerataan Infrastruktur dan Layanan Dasar di DAS Barito

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil)...