Residivis Penjambret Emak-emak di Palangka Raya Didor Polisi

jambret emak-emak di palangka raya
Dua pelaku jambret yang diamankan Unit Jatanras Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Palangka Raya, menangkap dua anggota komplotan jambret di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkapkan dua pelaku curat berinisial AS (33) dan BS (30) itu sebelumnya melakukan penjambretan terhadap dua orang wanita pengendara sepeda motor pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Garuda Palangka Raya.

“Kedua pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor berhasil merampas tas milik salah satu korban, pada awalnya korban sempat mengejar namun akhirnya terjatuh karena ada sepeda motor yang berhenti mendadak tepat didepannya” ungkap Ronny.

Ronny juga membeberkan, kedua pelaku jambret yakni AS, warga Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu dan BS, warga Jalan Halmahera Palangka Raya, merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat perbuatan pidana.

“AS ini berprofesi sebagai buruh serabutan, sebelumnya pernah dihukum akibat tindak pidana penganiayaan. Sedangkan BS berprofesi sebagai kuli bangunan, pernah dipidana akibat kasus curanmor,” ujar Ronny.

Keduanya berhasil ditangkap Jumat (18/2/2022) malam di rumahnya masing-masing.

Saat akan ditangkap, pelaku AS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari penangkapan kedua pelaku yakni 2 unit smartphone dan 1 buah tas serta 1 buah smartphone dan 1 unit sepeda motor honda blade yang digunakan saat melakukan aksinya,” lanjut Ronny.

Kini kedua pelaku jambret emak-emak itu pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (han)