Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Pria di Bartim Jual Istri Rp100 Ribu ke Teman Sendiri

Pria di Bartim Jual Istri Rp100 Ribu ke Teman Sendiri
Kasatreskrim Polres Bartim, AKP Ecky Widi Prawira menggelar press conference di Mapolres Barito Timur terkait kasus KDRT dan perdagangan anak, Kamis (23/12/2021). (Ist)

TAMIANG LAYANG, kaltenghits.com – Seorang pria di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim), tega menjual istri sirinya demi mendapatkan imbalan uang. Mirisnya, istrinya yang baru berusia 16 tahun ditawarkan kepada dua teman pelaku sendiri.

Kasatreskrim Polres Bartim, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, korban ditawarkan pelaku yang masih berusia 21 tahun kepada dua orang temannya, masing-masing senilai Rp600 ribu dan Rp100 ribu.

“Pertama, tersangka menawarkan istrinya kepada seorang temannya dengan tarif Rp 600 ribu, namun tidak jadi digauli tetapi uang diterima oleh tersangka. Sedangkan yang kedua, tersangka kembali menawarkan istrinya kepada temannya yang lain dengan tarif Rp 100 ribu, dan yang kedua ini korban digauli oleh teman tersangka,” beber Ecky, Kamis (23/12/2021).

Dijelaskan Ecky, semula tersangka dan korban sama-sama bekerja di sebuah perusahaan batu bara di Kecamatan Raren Batuah. Namun kemudian tersangka yang berusia 21 tahun itu berhenti bekerja. Tak lama kemudian, korban juga berhenti.

Rupanya setelah sama-sama berhenti, tersangka dan korban justru menjalin hubungan asmara. Ketika hubungan mereka semakin dekat, akhirnya tersangka menikahi korban secara siri.

Seiring perjalanan waktu, perilaku tersangka yang diduga memiliki kelainan seksual semakin terungkap. Hingga akhirnya tersangka menawarkan istrinya kepada dua orang teman untuk digauli dengan bayaran sejumlah uang.

Korban yang tidak tahan, sempat berusaha menjauhi tersangka. Namun tersangka mengancam korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk tetap melayani nafsu menyimpangnya.

Namun terkait penyimpangan seksual yang diduga diidap tersangka, Ecky mengaku pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP Ecky Widi Prawira menegaskan, meskipun antara tersangka dan korban tercatat telah menikah siri, namun karena korban masih di bawah umur, maka tersangka tetap dijerat dengan pidana sesuai undang-undang tentang perlindungan anak.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni perdagangan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun,” pungkas Ecky. (han)

Berita Terkait

Busyet! Oknum PNS Nakes di Lamandau Pamer ‘Burung’ ke 5 Murid SD

admin

Pemprov Kalteng Luncurkan Penyaluran Cadangan Beras Bantuan Pangan

admin

Jualan Sabu di GOR Muara Teweh, Pemuda Ini Diringkus Polisi

admin