Hukum dan Peristiwa

Pria di Bartim Jual Istri Rp100 Ribu ke Teman Sendiri

Bagikan
Pria di Bartim Jual Istri Rp100 Ribu ke Teman Sendiri
Kasatreskrim Polres Bartim, AKP Ecky Widi Prawira menggelar press conference di Mapolres Barito Timur terkait kasus KDRT dan perdagangan anak, Kamis (23/12/2021). (Ist)
Bagikan

TAMIANG LAYANG, kaltenghits.com – Seorang pria di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim), tega menjual istri sirinya demi mendapatkan imbalan uang. Mirisnya, istrinya yang baru berusia 16 tahun ditawarkan kepada dua teman pelaku sendiri.

Kasatreskrim Polres Bartim, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, korban ditawarkan pelaku yang masih berusia 21 tahun kepada dua orang temannya, masing-masing senilai Rp600 ribu dan Rp100 ribu.

“Pertama, tersangka menawarkan istrinya kepada seorang temannya dengan tarif Rp 600 ribu, namun tidak jadi digauli tetapi uang diterima oleh tersangka. Sedangkan yang kedua, tersangka kembali menawarkan istrinya kepada temannya yang lain dengan tarif Rp 100 ribu, dan yang kedua ini korban digauli oleh teman tersangka,” beber Ecky, Kamis (23/12/2021).

Dijelaskan Ecky, semula tersangka dan korban sama-sama bekerja di sebuah perusahaan batu bara di Kecamatan Raren Batuah. Namun kemudian tersangka yang berusia 21 tahun itu berhenti bekerja. Tak lama kemudian, korban juga berhenti.

Rupanya setelah sama-sama berhenti, tersangka dan korban justru menjalin hubungan asmara. Ketika hubungan mereka semakin dekat, akhirnya tersangka menikahi korban secara siri.

Seiring perjalanan waktu, perilaku tersangka yang diduga memiliki kelainan seksual semakin terungkap. Hingga akhirnya tersangka menawarkan istrinya kepada dua orang teman untuk digauli dengan bayaran sejumlah uang.

Korban yang tidak tahan, sempat berusaha menjauhi tersangka. Namun tersangka mengancam korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk tetap melayani nafsu menyimpangnya.

Namun terkait penyimpangan seksual yang diduga diidap tersangka, Ecky mengaku pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP Ecky Widi Prawira menegaskan, meskipun antara tersangka dan korban tercatat telah menikah siri, namun karena korban masih di bawah umur, maka tersangka tetap dijerat dengan pidana sesuai undang-undang tentang perlindungan anak.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni perdagangan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun,” pungkas Ecky. (han)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...