PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri sekaligus CV Dayak Lestari. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri pada periode 2020–2025.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perolehan dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta dua alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Hendri Hanafi dalam keterangan pers di halaman Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa tersangka IH diduga terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait proses penerbitan izin serta pertimbangan teknis di bidang pertambangan.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun,” ungkap Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka ETS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka IH dan ETS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
“Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan,” tegas Wahyudi. (red)