PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika, Rabu (9/9/2026) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas atau yang mewakili, Kanit Provos, serta perwakilan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Palangka Raya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika yang melibatkan 13 orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S., dan A.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum pemusnahan, seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri.
Selanjutnya dilakukan pengecekan kandungan barang bukti sebelum narkotika dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.
Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Langkah tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban dan transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Pemusnahan ratusan gram sabu dan belasan gram ekstasi tersebut menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman dan dampak penyalahgunaan narkoba. (Red)





Tinggalkan Komentarmu