Polres Lamandau Amankan 4 Kg Sabu dari Jaringan Antarprovinsi

Polres Lamandau Amankan 4 Kg narkoba jenis Sabu dari Jaringan Antarprovinsi
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat mengintrogasi tiga pelaku pemilik sabu seberat 4 empat kilogram antar lintas provinsi, Senin (4/4/2022)

NANGA BULIK, kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau menyita 4 kilogram sabu dari tiga tersangka yang diduga jaringan pengedar narkotika antarprovinsi.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (4/4/2022), mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku pemilik narkoba jenis sabu itu diringkus dengan barang bukti seberat empat kilogram.

“Dua pelaku berinisial AY (37) dan VO (30) dan satu wanita berinisial NH (35) diamankan oleh anggota kami, karena kedapatan membawa sabu seberat  4 kilogram,” kata Arif.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 03.30 WIB, awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil merek Daihatsu Terios Warna Putih dari Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau, diduga sedang membawa narkotika.

Usai mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba dan personel gabungan lainnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut.

“Dalam mobil tersebut ditemukan dua orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa, di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau,” katanya.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan di dalam mobil tersebut, dua bungkus paket plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, juga ditemukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah satu buah tas warna hitam di dalamnya berisi empat bungkus teh merk Buang Yinwang warna hijau yang diduga di dalamnya juga berisi narkotika jenis sabu.

“Selain sabu empat kilogram, anggota juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa tiga buah pipet kaca, satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), kotak rokok, gawai, dompet kecil, tas selempang, tas kain, kemasan teh, uang tunai Rp1 juta dan satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku adalah pemain antar provinsi yang salah satu dari pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2014.

Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang mana diduga kuat disana sudah ditunggu oleh pemesannya.

“Pera pelaku dan barang bukti kini sudah kita sita dan akan dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.