MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional dengan UUD 1945

UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Kaltenghits.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja itu diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

Hal tersebut usai hakim Mahkamah Konstitusi membacakan sidang putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar melanjutkan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan dalam putusan ini yakni dua tahun.

Kemudian dalam putusan tersebut MK juga meminta kepada pembentuk UU Omnibus Law itu, dalam hal ini DPR dan Pemerintah agar dapat melakukan perbaikan selama dua tahun usai putusan dibacakan.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” beber Anwar.

Kemudian dengan adanya putusan ini, MK melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait UU Cipta Kerja. Larangan ini berlaku selama UU tersebut harus dilakukan perbaikan karena inkonstitusional.

Sementara dalam pertimbangan Hakim Konstitusi Suhartoyo UU Nomor 11/2020 itu cacat formil. Hal tersebut karena proses pembentukan UU tersebut tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal, yang merupakan salah satu syarat pembentukan UU.

“Menimbang bahwa seluruh pertimbangan hukum di atas oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11 tahun 2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan UU,” jelas Suhartoyo.

MK berpandangan terjadi perubahan penulisan terhadap subtansi terkait persetujuan bersama DPR dan presiden. Kemudian bertentangan dengan asas-asas peraturan perundang-undangan

“Maka berpendapat proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 adalah tidak memiliki ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil,” tandasnya.