Nasional

Menko PMK Wanti-wanti IDI usai Kisruh Pemecatan Terawan

Bagikan
Menko PMK Muhadjir Effendy
Bagikan

Kaltenghits.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agak berlebihan. Dia mengatakan masalah tersebut mestinya bisa diselesaikan melalui rembuk.

“Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” ujar Muhadjir dalam keterangan resminya yang diterbitkan Kemenko PMK Kamis (31/3).

Muhadjir bercerita telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. Baginya, baik IDI dan Terawan sebetulnya memiliki tujuannya sama-sama baik.

IDI, kata dia, punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi. Di sisi lain, Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi.

“Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Muhadjir, mengatakan IDI pada prinsipnya terbuka dan berusaha mencari titik temu terkait pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan.

Ia pun berharap, IDI bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya. Namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.

“Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandek. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembanga Ilmu dan praktek kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal”.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan dari keanggotaan IDI dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat Jumat (25/3) lalu.

Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.

Bagikan
Berita Terkait

Polri Serahkan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima pelimpahan administrasi penanganan...

Polri Umumkan Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Kaltenghits.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan...

Jelang Musprov VIII, Waketum KADIN Indonesia Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang...

Roy Suryo Dijemput Penyidik, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan...