KUALA KURUN, kaltenghits.com – Pria berinisial MB ini mungkin mengira petugas pengamanan di lokasi vaksin hanya sekadar mengamankan jalannya vaksinasi. Sehingga ia pun nekat membawa narkoba saat akan mengikuti vaksinasi.
Namun rupanya kepekaan anggota Polri terhadap situasi Kamtibmas patut diacungi jempol. Seperti yang terjadi di Kecamatan Kurun, petugas yang sedang melakukan pengamanan (Pam) vaksinasi Covid-19 telah mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial MB (42).
“Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan di lapangan, pelaku berinisial MB ini rencananya akan mengikuti vaksinasi Covid-19, kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkap Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo di Kuala Kurun, Sabtu (26/3/2022).
“Tetapi ketika anggota kami menghentikannya, MB sempat membuang sesuatu benda dalam plastik hitam. Karena terlihat langsung, petugas pun melaporkan hasil temuan tadi ke Satresnarkoba,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang dibuang dengan disaksikan ketua RT setempat, lanjut Budi, benar saja, petugas menemukan 2 bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
“Jadi sebagai informasi bagi rekan-rekan 2 bungkus plastik klip yang telah diamankan tersebut memiliki berat kotor 150,5 gram sabu,” urainya.
“Pelaku MB berikut barang bukti lainnya kini kita amankan di Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MB akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (han)