MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Barito Utara. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara tahun 2026 resmi menjadi yang tertinggi di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp4.093.071,54.
Penetapan tersebut disambut positif oleh pemerintah daerah dan para pekerja karena dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
“UMK Barito Utara yang tertinggi se-Kalimantan Tengah ini bukan sekadar angka, tetapi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghargai kerja keras para pekerja. Kami berharap peningkatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu semangat kerja masyarakat,” ujar Bupati, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan, kenaikan UMK harus diiringi dengan peningkatan produktivitas serta terciptanya iklim usaha yang sehat agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah.
“Penetapan UMK ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak. Kami juga akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan mematuhi ketentuan dan hak-hak pekerja terpenuhi,” tegasnya.
Dengan UMK yang semakin kompetitif, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap daya beli masyarakat meningkat, roda perekonomian bergerak lebih cepat, serta hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tetap harmonis sepanjang tahun 2026. (red)
Leave a comment