kaltenghits.com – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra mengungkap kondisi terkini KRI Teluk Sampit 515 yang telah disetujui oleh DPR untuk dijual.
Menurutnya, kondisi kapal berjenis landing ship tank (LST) itu sudah rusak berat dan tidak layak pakai.
“Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai,” kata Herindra dalam rapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Kamis (24/3) dilansir CNN Indonesia.
Kondisi rusak, kata Herindra, juga terlihat pada ruang mesin. Beberapa bagian disebut telah keropos. “Kedua gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini,” ujarnya.
Menurutnya, penjualan KRI tersebut dapat menjadi pemasukan bagi negara. Ia memastikan penghapusan KRI ini juga tak mengganggu tugas TNI AL.
“Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hasil assesment sebagai bahan pertimbangan penjualan KRI Teluk Sampit-515 yang meliputi aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis mengenai kondisi kapal tersebut.
“Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL menyatakan bahwa kondisi material kapal rusak berat beserta sistem-sistemnya permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.
Lalu pada aspek ekonomi, kapal itu disebut tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila kapal tidak segera dihapuskan, maka terjadi penurunan nilai barang dan keberadaan kapal juga akan mengurangi tempat sandar kapal di dermaga.
Dari aspek ekonomis lainnya, Suahasil mengatakan terdapat potensi penerimaan negara apabila kapal eks KRI ini dijual.
Terakhir, pada aspek yuridis, Kapal eks KRI Teluk Sampit-515 itu sudah tidak lagi digunakan sebagai bagian dari alutsista sebagai Kapal Perang RI dan telah dilakukan demiliterisasi/dismantling.
Komisi I DPR sebelumnya memberi persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Sampit-515. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar hari ini, Kamis (24/3).
Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis menyatakan persetujuan itu diambil setelah komisinya mendengar paparan dari sejumlah pihak terkait.
“Setelah mendengar penjelasan wakil menteri pertahanan wakil menteri keuangan Panglima TNI, kepala staf angkatan laut, dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan,” kata Kharis. (han/cnn)