Dijelaskan, uji publik yang digelar di salah satu hotel ini diikuti pengurus dan anggota partai politik, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta kalangan akademisi.
“Rancangan penataan daerah pemilihan di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini sama dengan skema daerah pemilihan pada pemilu 2019. Sesuai peraturan KPU, penataan daerah pemilihan dilakukan sesuai arah putaran jarum jam,” kata Ngismatul.
Menurut dia, rancangan dapil ini cukup memudahkan peserta pemilihan umum untuk melakukan sosialisasi karena daerah pemilihan tidak terpecah dan terfokus pada satu kawasan tertentu.
Anggota KPU Palangka Raya Divisi Teknis Dwi Sasono mengatakan sebelum melakukan uji publik, lembaganya telah melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat mulai 23 November sampai 6 Desember 2022.
“Pada hari ini kami melakukan uji publik yang dihadiri berbagai pihak terkait. Nantinya seluruh masukan dan tanggapan dari berbagai pihak akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
Rencana dan hasil pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam Pemilu 2024 terdapat tiga daerah pemilihan, terdiri atas 296.067 jumlah penduduk dengan total 30 kursi legislatif.
Tiga dapil itu meliputi pertama, Kota Palangka Raya 1 terdiri atas Kecamatan Bukit Batu, Rakumpit dan sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya. Dapil ini memperebutkan delapan kursi dewan.
Kemudian Dapil Kota Palangka Raya 2 terdiri atas sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya yang merebutkan 10 kursi. Terakhir adalah Dapil Kota Palangka Raya 3 yang mencakup Kecamatan Pahandut dan Sabangau dengan memperebutkan 12 kursi. (an/red)