PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum bebas pajak daerah tahun 2024 yang dimulai pada 11 Mei 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Sesuai Peraturan Gubernur nomor 22 tanggal 29 April 2024, pada periode 11 Mei hingga 31 Agustus 2024, masyarakat Kalimantan Tengah bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas dari sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan momentum pembebasan pajak daerah ini. Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan mereka,” ujar Wiyatno, Sabtu (11/5/2024).
Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, dengan adanya pembebasan pajak daerah ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tuturnya. (red)