Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Kenalan di Medsos, Pemuda di Palangka Raya Gagahi ABG Hingga 6 Kali

Kenalan di Medsos, Pemuda di Palangka Raya Setubuhi ABG
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Berawal dari perkenalan di media sosial, seorang pemuda berinisial F (20), warga Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggagahi seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Pelaku yang kini telah dibekuk polisi, terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta setempat.

“Tersangka sudah diamankan serta tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, akibat perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ronny, Jumat (19/2/2022).

Ronny menjelaskan, dari keterangan tersangka dalam pemeriksaan, awalnya korban pertama kali mengenal tersangka melalui aplikasi media sosial.

Kemudian keduanya yang saling kenal melalui aplikasi itu, melakukan komunikasi lebih lanjut setelah keduanya saling bertukar nomor handphone.

“Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu di depan salah satu minimarket yang ada di Kota Palangka Raya, selanjutnya membawa korban jalan-jalan dan diajak ke sebuah tempat milik temannya,” ucap Ronny.

Ternyata, sambung perwira Polri berpangkat melati satu itu, dari keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, ternyata diketahui bahwa keduanya sudah bertemu sebanyak lima kali.

Selama pertemuan itu, tersangka telah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur sebanyak enam kali di lokasi yang sama, serta sempat melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

Selanjutnya orangtua korban yang mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, setelah menerima pengaduan dari anaknya itu, langsung melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa tersebut,” bebernya.

Berkaca atas kejadian ini, Ronny juga mengimbau kepada para orangtua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa, dengan terus memberikan edukasi kepada anak terutama dalam menggunakan media sosial.

“Mari bersama-sama kita edukasi anak terkait hal-hal seperti ini, salah satunya mungkin dengan membatasi penggunaan media sosial dan memberitahu anak agar jangan menerima tamu saat tidak ada orang tua di rumah. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tutup Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya.

Berita Terkait

Polisi Ciduk Kurir Sabu, Sebanyak 434 Gram Sabu Disita

Editor 1

Pemprov Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

admin

Gubernur Kalteng Ikuti Salat Ied Bersama Ribuan Masyarakat di Bundaran Besar Palangka Raya

admin