PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Tim gabungan tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, pada tahun 2014.
“Terpidana yang diamankan adalah Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, terpidana Hadi Sugiarto merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dia merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh tahun 2014.
Hadi Sugiarto dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
Sampai akhirnya berhasil ditangkap kembali setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Hadi Sugiarto diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (21/2/2022) pukul 18:35 WIB.
“Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” ucap pejabat penyandang dua melati itu.
Dikatakannya dalam kasus korupsi tersebut, Hadi Sugiarto selaku kontraktor pelaksana pembangunan Bandara Trinsing telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100%. Namun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).
“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.577.113.586,74,” jelas Dodik.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Dodik.
Selain itu, Hadi Sugiarto dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari dirinya.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Dodik.