Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Kakek Pedofil di Pangkalan Banteng Rudapaksa 6 Anak

kakek pedofil pangkalan banteng
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono membincangi Sodikin, pelaku pencabulan terhadap 6 anak di bawah umur di Kecamatan Pangkalan Banteng

PANGKALAN BUN, kaltenghits.com – Seorang pria parobaya di Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat, diringkus polisi. Pria yang pantas disebut kakek-kakek itu melakukan aksi pedofil terhadap 6 orang anak di bawah umur.

Peria berusia 50 tahun bernama Sodikin itu diduga telah melakukan aksi pedofilnya selama setahun terakhir. Para korban diduga digaulinya antara tiga sampai enam kali.

Tak hanya melakukan rudapaksa, dalam aksi pedofil-nya Sodikin juga mengancam anak-anak perempuan di bawah umur yang menjadi korbannya, bahwa dia akan melukai orang tua korban, jika mereka tidak menuruti nafsu bejatnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (23/2/2022) mengatakan, penangkapan pelaku pedofil itu setelah pihaknya menpatkan laporan dari orang tua korban, yang mengaku anaknya memiliki trauma setiap ketemu pelaku.

“Akhirnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kami langsung lakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya,” kata Bayu.

Fakta yang mengejutkan, lanjut AKBP Bayu Wicaksono, pada saat diperiksa ternyata pelaku mengaku sudah enam anak di bawah umur menjadi korban kelainan seksualnya.

Saat ini, polisi sudah berhasil mencari informasi dan keterangan dari keenam anak di bawah umur yang menjadi korban pedofil Sodikin. Mereka ternyata sudah mendapat perlakuan tidak senonoh selama satu tahun, sejak 2021.

Berbagai modus dilakukan oleh pelaku, mulai dari memberikan ancaman ingin membunuh orang tua korban hingga membawakan sesuatu (hadiah). “Langkah pertama kali adalah menyelamatkan anak-anak ini dari rasa trauma. Pelaku tentunya akan diproses dengan ancaman yang cukup berat akibat aksi bejatnya,” pungkas Kapolres Kobar saat menggelar rilis di Mapolres setempat.

Sebagai informasi, Pedofil adalah istilah yang merujuk pada orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja berusia di bawah umur atau di bawah usia 14 tahun. (han)

Berita Terkait

Siap-siap, Premium dan Pertalite Akan Dihapus

admin

KLB PWI Pusat: Zulmansyah Sekedang Terpilih, Sasongko Tedjo Tetap Pimpin Dewan Kehormatan

Editor 1

Palangka Raya Siapkan Status Siaga Karhutla

admin