MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengobok-obok kantor Bupati Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (11/2/2025).
Sedikitnya sebanyak 5 orang tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalteng terlihat menggeledah kantor sekretariat Kabupaten Barut untuk mencari barang bukti kasus terkait perizinan sejumlah perusahaan tambang di daerah setempat.
Kelima jaksa ini terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 perempuan. Tak hanya itu, mereka juga didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejati) Barito Utara dan 2 anggota polisi.
Di bagian Kantor Hukum Pemerintah Kabupaten Barito Utara digeledah selama 5 jam lamanya. Mereka mencari dokumen perizinan tambang yang diduga telah menyalahi aturan pada periode 2009-2012.
Pihak jaks aini melakukan pengumpulan alat bukti. Sebelumnya, mereka juga memeriksa beberapa orang saksi yang salah satunya ada di Barito Utara, sebagiannya ada di Palangka Raya.
“Selanjutnya dilakukan dengan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk pembuktian. Perkaranya penerbitan surat izin usaha pertambangan oleh Bupati Barito Utara periode 2009-2012. Kami menduga ada dugaan tindak pidana korupsi berakibat terjadinya kerugian negara,” kata Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho.
Bukti-bukti yang dibawa setelah penggeledahan adalah berupa dokumen dan surat-surat terkait izin usaha pertambangan.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana. Perusahaan masih kita pelajari. Sampai saat ini sudah 13 orang kita minta keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ujarnya.
“Ruang yang kita geledah adalah ruang kantor Hukum Sekretariat Kabupaten Barito Utara, karena memang proses perizinannya ada jejak-jejak yang perlu kita teliti dan pelajari,” tegasnya.
Menurut penuturan Eko Nugroho, dokumen yang diperiksa ada beberapa yang diduga melanggar prosedur, melanggar peraturan perundang-undangan baik itu undang-undang pertambangan maupun peraturan pemerintah.
“Kami masih pelajari dan cari dan kami tidak mengada-ada dan berbicara sesuai fakta yang ada. Begitu juga perusahaan masih kami dalami,” tutup Eko Nugroho. (red)