Kaltenghits.com – Ferdinand Hutahaean akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Senin (10/1/2022) pagi sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Usai memeriksa Ferdinand sebagai saksi, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka atas cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ di akun Twitternya. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan Ferdinand.
Penahanan itu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022), karena ancaman hukuman yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat tersebut di atas 5 tahun penjara.
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan.
“Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946,” imbuhnya.
Ramadhan menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan usai Bareskrim memeriksa total 38 saksi, termasuk Ferdinand sendiri. Dari 38 saksi, 21 di antaranya merupakan saksi ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH,” tuturnya.
“Atas dasar pemeriksaan saksi, juga saksi ahli, dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara. Tim penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” sambung Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
“”Penahanan penyidik 20 hari, di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, pertimbangan penyidik menjebloskan Ferdinand ke tahanan ada dua, yakni berdasarkan penilaian subyektif.
“Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujar dia.