Nasional

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

Bagikan
Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Roy Suryo
Bagikan

Kaltenghits.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Dia tiba di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/7/2022) pada pukul 09.57 WIB didampingi pengacaranya, Pitra Romadoni.

“Kami hadir ke LPSK mengingat sebelumnya kami telah mengajukan permohonan pendampingan saksi dan perlindungan korban serta perlindungan saksi,” kata Pitra kepada wartawan di Gedung LPSK, Kamis (21/7).

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitter pribadinya.

Laporan pertama dibuatkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Sementara laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Dalam pemeriksaan yang berlangsung Jumat (15/7), ia mengungkapkan sekitar 38 pertanyaan diberikan penyidik. Pertanyaan disebut seputar teknis, namun ia tak menjelaskan lebih jauh.

Dalam pemeriksaan tersebut, Roy juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Mulai dari print out hingga data-data elektronik.

Di sisi lain, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo mengunggah foto editan stupa mirip Jokowi pada Jumat (10/6). Dalam keterangan fotonya, ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.

Ia pun menyebut bahwa foto tersebut merupakan hasil kreativitas dari salah seorang warganet atau netizen yang ditemukan di internet. Roy menolak disebut sebagai pembuat foto itu.

Roy juga sudah menghapus cuitannya yang berpolemik dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Bagikan
Berita Terkait

Polri Serahkan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima pelimpahan administrasi penanganan...

Polri Umumkan Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Kaltenghits.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan...

Jelang Musprov VIII, Waketum KADIN Indonesia Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang...

Roy Suryo Dijemput Penyidik, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan...