JAKARTA, KaltengHits.com — Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan kliennya tak berencana mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.Roy Suryo jadi tersangka di kasus meme stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
“Kita enggak ada kepikiran ke praperadilan,” kata kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Pitra mengatakan Roy saat ini bakal fokus mengikuti seluruh proses hukum yang mesti dihadapinya.
“Saat ini kita fokus dalam mengikuti prosedur sekaligus menyelesaikan proses pemeriksaan yang ada di Polda Metro Jaya. Jadi kita mengikuti aturan itu aja,” ujarnya.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi pada Jumat lalu (22/7). Roy tidak ditahan karena sakit.
Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa Roy sebagai tersangka. Namun, jadwal pemeriksaan ini masih menunggu kondisi kesehatan Roy membaik.
“Karena kemarin yang bersangkutan minta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai jadi nanti akan kita lanjutkan lagi,” kata Kabid Humss Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (25/7).
Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (cnn)