Hukum dan Peristiwa

Gunakan Foto Palsu di Aplikasi Kencan dan Memeras, 3 Perempuan Ditangkap Polisi

Bagikan
ilustrasi Aplikasi Kencan online
Ilustrasi aplikasi kencan online
Bagikan

Kaltenghits.com – Tiga orang perempuan muda dicokok polisi. Ketiganya ditangkap atas tuduhan penipuan dan pemerasan dengan modus aplikasi kencan online.

Tiga perempuan berinisial SI (22), B (21), dan L (27) itu ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (15/2/2022), mengatakan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yang terjadi pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.

“Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka,” ujarnya.

Adapun modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.

“Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi online tersebut.

Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Bagikan
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Berita Terkait

Cegah Kecelakaan akibat Asap Karhutla, Satlantas Bubarkan Balapan Liar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satlantas Polresta Palangka Raya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi...

Kasus Pembunuhan Terungkap Setelah Dua Tahun, Polresta Palangka Raya Ungkap Kronologi

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pihak Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalimantan Tengah,...

Pria Diamankan Usai Diduga Curi Ponsel dari Rumah Warga di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Sebelum Jadi Tersangka Polda Kalteng, AJ Pernah Jalani Hukuman Kasus Penganiayaan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – AJ (33), yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh...