Kaltenghits.com – Tiga orang perempuan muda dicokok polisi. Ketiganya ditangkap atas tuduhan penipuan dan pemerasan dengan modus aplikasi kencan online.
Tiga perempuan berinisial SI (22), B (21), dan L (27) itu ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (15/2/2022), mengatakan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yang terjadi pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
“Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka,” ujarnya.
Adapun modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
“Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi online tersebut.
Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.