PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Warga Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023), siang dibuat geger. Pasalnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensip di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) dilansir dari detik.com
Ben Brahim dan Ary Egahni saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik KPK.
Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kabupaten Kapuas.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali.
Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya, sebagai utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksud oleh Bupati Kapuas beserta isterinya tersebut.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, Selasa siang, sejumlah petugas KPK mengobok-obok dan memeriksa Kantor Bupati di Kapuas dan mencari barang bukti dalam kasus ini. (red)