KUALA KAPUAS, kaltenghits.com – Perusahaan daerah air minum atau PDAM Kapuas sesuai surat perjanjian pembayaran kekurangan gaji Kabupaten Kapuas melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 lebih karyawannya.
Saat ini, hanya 146 orang dari 400 lebih karyawan PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, yang dipertahankan.
“Lebih ada 300 orang yang dinonaktifkan saat ini dan 146 orang dilanjutkan,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Kristanto Suryadhi, di Kuala Kapuas, Minggu (23/1/2022).
Dijelaskan Kristanto, PHK itu dilakukan sebagai upaya rasionalisasi akibat kesulitan keuangan yang tengah mendera PDAM Kapuas.
Penentuan karyawan yang dipertahankan, imbuh dia, berdasarkan hasil asesmen psikologi terhadap ratusan para karyawan yang dilaksanakan beberapa bulan lalu di Kuala Kapuas.
“Saat ini perusahaan mengalami kesulitan keuangan, sehingga perlu melakukan rasionalisasi jumlah karyawan,” katanya.
Sebelumnya, ratusan karyawan PDAM Kapuas juga sempat menuntut agar tunggakan gaji mereka bisa segera dibayarkan.
Terkait hal itu, Kristanto menyatakan bagi karyawan yang dinyatakan tidak lulus asesmen, maka gajinya selama lima bulan akan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pengolah air bersih tersebut.
“Untuk gaji bulan September 2021 sampai Januari 2022, akan tetap dibayar dan menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai perjanjian pembayaran kekurangan gaji. Hanya saja, dalam pelaksanaannya pihaknya memerlukan waktu dan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya.