Viral

Polisi Bekuk Pria di Panarung, 16,49 Gram Sabu Disita dari Mobil

Bagikan
1908 Pelaku Sabu
Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial S (30) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Salampak Umar, Selasa (18/8/2026). Polisi turut menyita empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Foto : Is
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S (30) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan S.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan S, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek DUNHILL warna hitam yang berada di atas sun visor mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik.

Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu korek gas warna oranye, satu tas warna cokelat, satu unit handphone OPPO A5X warna biru gelap, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK.

“Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yonika.

Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, S juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Zircon PT KBM Masuk Babak Baru, Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima orang...

Antrean BBM Sampai Malam, Gubernur Kalteng Minta Warga Tetap Tenang

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, mengimbau masyarakat...

Ketua DPRD Barut Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional

MUARA TEWEH, kaltenghits.com - Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini menghadiri...

Maling Pecah Kaca Mobil Menggila, Kini Sasar Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali...