PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Kamis (15/1/2026), dan dihadiri Staf Ahli Gubernur Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi, khususnya dalam memperkuat tata kelola perpustakaan dan sistem kearsipan daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan mengikuti perkembangan regulasi terbaru.
“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan yang berlangsung saat ini menunjukkan progres yang positif dan berjalan dengan lancar. Menurutnya, pihak eksekutif sebagai pengusul Raperda diharapkan segera melakukan penyesuaian substansi sesuai regulasi terkini.
“Harapan kami, eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini dapat segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru, mengingat Raperda ini telah digarap sejak lima tahun lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darliansjah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan, sehingga mempermudah pengaturan serta mendorong sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap, regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pelaksanaan program strategis di sektor perpustakaan dan kearsipan daerah agar berjalan optimal dan berkelanjutan. (Red)
Leave a comment