PURUK CAHU, kaltenghits.com – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua I dan II DPRD, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), disebutkan bahwa Raperda tersebut telah melewati rangkaian pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Raperda dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Murung Raya Heriyus bersama Ketua DPRD H. Rumiadi. Prosesi tersebut disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran pejabat terkait.
Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Murung Raya atas kerja sama selama proses pembahasan Raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Menurut Heriyus, perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2016 diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan pemerintahan daerah. Penataan tersebut diharapkan menghasilkan struktur organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan perkembangan kebijakan yang ada, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Heriyus.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda tersebut akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Perubahan regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penanganan kebencanaan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian kelembagaan, DPRD dan Pemkab Murung Raya berharap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.(red)





Tinggalkan Komentarmu