DPRD Barito Utara

DPRD Barito Utara Konsultasi ke Kemendagri Terkait PPPK Paruh Waktu

Bagikan
Dalam rangka membahas penanganan penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara), Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II, Hj Henny Rosgiaty Rusli, serta anggota DPRD Rujana Angraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025 lalu. Foto : Ist
Bagikan

MUARA TEWEH, KaltengHits.com – Dalam rangka membahas penanganan penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara), Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II, Hj Henny Rosgiaty Rusli, serta anggota DPRD Rujana Angraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025 lalu.

Pembahasan tenaga non-ASN tersebut pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rombongan Anggota Dewan Barito Utara ini diterima oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepegawaian Dirjen Otda Kemendagri, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri.

Adapun beberapa poin penting dari pembahasan pada pertemuan ini yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:

  1. Pengadaan PPPK paruh waktu untuk mengisi kebutuhan jabatan tertentu.
  2. Ketentuan gaji, jam kerja, dan tunjangan PPPK paruh waktu.
  3. Masa perjanjian kerja ditentukan setiap satu tahun.
  4. Syarat – syarat menjadi PPPK paruh waktu
  5. Status kepegawaian PPPK paruh waktu.
  6. Ketentuan mengenai pemberhentian PPPK paruh waktu.

Dalam pertemuan tersebut, Eko Wulandanu menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri agar penanganan masalah tenaga non-ASN diformulasikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pemerintah Daerah.

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu pengaturan lebih teknis dari Kemenpan RB terkait implementasi peraturan tersebut.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini bersama waket dan anggota sepakat untuk melakukan langkah koordinasi dan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Pertemuan dengan Pemkab Barito Utara untuk menyikapi dan mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barito Utara, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” tukas Mery Rukaini pada Senin, 3 Februaru 2025. (SP/red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRD Barut Minta PDAM Segera Atasi Gangguan Air Bersih di Desa Lemo

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB,...

Legislator Tekankan Pentingnya Inovasi Pendidik PAUD untuk Masa Depan Anak

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini...

Anggota DPRD Barut H. Taufik Nugraha Tekankan Pentingnya Kejelasan Batas Hutan

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito...

Anggota DPRD Barito Utara Hasrat Gelar Tasmiyah dan Aqiqah Cucu Pertama

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com  – Anggota DPRD Barito Utara dari Partai Amanat Nasional...