kaltenghits.com – Lima gadis di bawah umur dijebak masuk dunia prostitusi online. Mereka diiming-iming pekerjaan ‘melayani tamu’ dan bonus liburan staycation serta pula ponsel.
Kepala Subdirektorat 5/Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan pengungkapan kasus di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu dilakukan pada 8 Maret.
“Tindak pidana persetubuan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran,” kata Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3) dilansir CNN Indonesia.
Dari kasus ini, pihaknya mengamankan tujuh orang, dengan dua di antaranya berperan sebagai joki atau muncikari, yakni Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuk (24).
Sementara lima orang lainnya merupakan perempuan di bawah umur atau korban. Yakni, SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16).
Selain itu, juga turut diamankan tiga perempuan dewasa yang disebut juga berperan sebagai pekerja seks komersial. Yakni, JVW (22), RA (18), dan F (19).
“Adapun 5 orang anak di bawah umur dan 3 wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI JAKARTA,” ucap Pujiyarto.
Dijelaskan Pujiyarto, prostitusi online ini berawal saat korban mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu lewat Facebook. Namun, korban tak menerima penjelasan secara detail terkait pekerjaan tersebut.
“Dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung,” ucap dia.
Karena tertarik dengan tawaran pelaku, korban lantas mengirimkan pesan ke akun Facebook yang menawarkan pekerjaan itu.
Setelahnya, korban dijemput dengan menggunakan ojek online yang dipesan dan dibayar oleh pelaku menuju ke sebuah kos-kosan di Jalan Ganggeng, Tanjung Priok.
Selanjutnya, korban bertemu dengan pelaku Ismail yang berperan sebagai joki. Pelaku kemudian menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai wanita open BO.
“Korban diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali. Korban bekerja dari pukul 16.00 wib s.d 24.00 wib di kos-kosan tersebut,” tutur Pujiyarto.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan korban kepada para hidung belang lewat aplikasi Michat dengan besaran tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Dari pekerjaan itu, pelaku hanya memberi upah kepada para korbannya dengan besaran Rp1 juta setiap satu minggu sekali.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua pelaku selaku joki atau muncikari sebagai tersangka. Yakni, Ismail Marjuki dan Fiqri Oktama.
Keduanya dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 Tahu 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.