Kaltenghits.com
Barito Timur

Catat! Syarat Masuk Kalteng Melalui Bartim Wajib Vaksinasi

cek poin Syarat Masuk Kalteng Melalui Bartim Wajib Vaksinasi
Ilustrasi. Pemeriksaan terhadap pengendara

TAMIANG LAYANG, kaltenghits.com – Bagi Anda yang ingin memasuki Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggunakan transportasi darat melalui wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), wajib memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, telah mendapat vaksin Covid-19 dan menunjukan surat hasil antigen.

Terkait kebijakan itu, maka pihak Polres Barito Timur bersama Satgas Covid-19 setempat akan memperketat pintu keluar dan masuknya jalur transportasi darat di daerah tersebut.

“Jika belum lengkap vaksinnya, maka akan kita minta untuk mengikuti vaksin setempat. Jika tidak ada keterangan negatif antigen maka kita akan tes antigen,” kata Kabag Ops Polres Bartim AKP Christian Maruli Tua Siregar saat jumpa pers di Tamiang Layang, Rabu (22/12/2021).

Terkait layanan vaksin dan swab antigen tersebut, jelas Christian, pihaknya akan menyediakan secara gratis di posko pemeriksaan. “Jika ada yang tidak bersedia, kita akan tegas untuk meminta yang bersangkutan berputar arah atau balik ke daerah semula,” tegas dia.

Untuk pengawasan, Polres Bartim juga akan mendirikan Pos Pengamanan sekaligus cek poin yang berlokasi di Bundaran Pasar Panas, Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima, yang akan melakukan pengecekan setiap orang masuk Kalteng.

Syarat bepergian libur Nataru menggunakan transportasi darat sesuai SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Pemberlakuan pemeriksaan untuk masuk Kalteng sesuai aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 yang mulai diberlakukan Kamis (23/12),” jelas dia.

Kepala Pelaksana Harian Satgas Covid-19, Tius Sulle Bani menambahkan, tujuan diberlakukannya pemeriksaan kepada masyarakat di wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel itu untuk melindungi masyarakat Barito Timur dari Covid-19.

“Ancaman dari penyebaran, penularan maupun klaster Covid-19, apalagi ancaman Covid-19 varian Omicron,” kata Tius.

Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur dr. Jimmi WS Hutagalung melalui Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), dr Teddy Taroreh mengatakan, pihaknya siap mengikuti dan melaksanakan tugas melaksanakan vaksinasi dan swab antigen di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima.

“Untuk petugas swab antigen dan vaksinator sudah disiapkan. Untuk vaksinasi, kita akan melaksanakannya sesuai prosedur vaksinasi,” kata Teddy.

Berita Terkait

Tiga Staf Bawaslu Kabupaten Seruyan Ditahan Dalam Kasus Korupsi

Editor 1

Orang dengan 8 Kriteria Ini Tidak Boleh Disuntik Vaksin Booster

admin

Selamat! Kafilah Kalteng Raih Posisi 9 FASI Nasional 2022

admin