JAKARTA, BorneoDaily.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (28/3/2023).
Selanjutnya usai ditetapkan sebagai tersangka Ben Brahim dan Istri ditahan KPK untuk pemeriksaan selama 20 hari ke depan.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak menjelaskan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ditetapkan tersangka kasus tipikor karena selama dua periode telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD yang ada di lingkup Pemkab Kapuas, termasuk dari pihak swasta.
“Selanjutnya AE selaku isteri dari Bupati sekaligus Anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan cara memerintahkan sejumlah Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang atau barang mewah,” ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (28/3/2023) petang.
Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni, menurut Johanis, berasal dari beberapa pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Bupati Kapuas dan istrinya tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi, yakni saat menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ungkap Ali.
Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini lanjut dia, juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Keduanya ini ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan (rutan) KPK,” tandasnya. (red)