SERUYAN, kaltenghits.com – Mendekam dalam penjara tampaknya tak membuat AN (26) tahun kapok. Buktinya, baru jalan dua hari menghirup udara bebas, ia kembali langsung melakukan perbuatan tercela.
Kali ini, residivis itu mencuri sekaligus memperkosa seorang perempuan muda, berinisial AL (19) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu(26/02/2022) dinihari.
Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni mengungkapkan, AN ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan. Ini merupakan kasus yang ketiga,” ujar Kapolsek.
Disampaikan Roni, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, setelah dua hari bebas dari Rutan.
“Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya,” terangnya.
Selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari kamar menuju ruang tengah, dan pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Karena merasa takut akhirnya korban tak mampu melawan, hingga AN pun dengan bebas melakukan aksi bejatnya.
Setelah selesai melakukan aksinya pelaku langsung pergi dari rumah, dan korban memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. (han)