JAKARTA, Kaltenghits.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal (illegal tapping) yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga sejumlah pihak lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
“Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri,” ungkap Asep.
Ia menerangkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada proses penegakan hukum yang sah.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pada Oktober 2026, penyidik menemukan dugaan tindakan penghapusan data elektronik yang diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Perkara ini mulai dilaporkan petugas pada 30 Oktober 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flash drive.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Ancaman Pidana
Dalam perkara ini, para tersangka diduga dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ancaman pidana yang disampaikan dalam informasi awal mencapai 10 tahun penjara, enam tahun penjara, serta hingga delapan tahun penjara berdasarkan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penerapan pasal dan ancaman pidana masing-masing tersangka masih mengikuti hasil penyidikan serta konstruksi hukum yang ditetapkan penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem penyadapan yang semestinya hanya digunakan berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tinggalkan Komentarmu