Hukum dan Peristiwa

5 Tersangka Penyelundup 1,196 Ton Sabu Terancam Hukuman Mati

Bagikan
kapolri
Bagikan

kaltenghits.com – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati.

Kelima tersangka itu yakni HM (41), HH (39), AH (38), MB (20), dan AH (27). Salah satu tersangka berinisial MB merupakan warga negara asing (WNA) asal Afghanistan.

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Pusdik Intelkam, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3) dilansir dari CNN Indonesia.

Selain kelima tersangka, polisi turut mengamankan NS (26), seorang perempuan yang diketahui sebagai eks pebalap sepeda perempuan. Namun, NS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat.

“Memang ada satu yang diamankan berinisial NS tapi dalam lidik dan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan belum ada keterkaitan dengan jaringan ini atau rangkaian tindak pidana ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Menurut Ibrahim, NS merupakan kekasih dari salah satu tersangka berinisial MB yang bertugas mengawasi sabu dari luar negeri. NS tak mengetahui MB membawa sabu dalam jumlah yang besar masuk ke Indonesia.

“Dari keterangan yang kita peroleh, yang bersangkutan ini merupakan pacar dari salah satu tersangka berinisial MB,” ujar Ibrahim.

Sementara, dari kelima tersangka yang ditangkap tim Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, dan BNNP Jawa Barat memiliki peran masing-masing.

Pelaku SA bertugas menerima sabu dari HM. Lalu, HM berperan sebagai pengendali sabu.

Kemudian MB berperan mengawasi proses distribusi narkotika jenis sabu dari Iran itu. Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni HH dan AH, merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan.

Penyelundupan sabu senilai Rp1,43 triliun tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3) lalu.

Bagikan
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...