Nasional

2023, Semua Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Dihapus

Bagikan
2023, Semua Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Dihapus
Bagikan

Kaltenghits.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, rencana penghapusan tenaga honorer pada semua instansi pemerintah mulai 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023,” kata Tjahjo Kumolo.

Dia menjelaskan, status pegawai pemerintah di 2023 nanti hanya ada dua saja yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, sekuriti dan lainnya itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelasnya.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan jumlah tenaga honorer di masing-masing instansi kini beragam. Bahkan, ada beberapa yang sudah tidak menggunakan jasanya.

“Ini beragam ya. Ada yang memang sudah menetapkan kebijakan honorernya enggak ada, di pemerintah daerah juga ada (yang sudah seperti itu). Juga ada yang (jumlah tenaga honorernya) menurun banyak,” ungkapnya kepada Liputan6.com.

“Seperti di Kementerian PANRB sendiri kan kemarin bukaan untuk PPPK. Sehingga beberapa PPNPN bisa masuk,” ujar Averrouce.

Kementerian PANRB bersama sejumlah instansi pusat seperti Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan beberapa kali mengimbau pemerintah daerah (pemda), agar terus menghitung berapa kebutuhan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer.

“Kemudian kita juga memberi keyakinan, bahwa sebetulnya ada dana transfer umum yang kemudian ditransfer oleh Kementerian Keuangan. Itu membantu di sisi gajinya,” dia menambahkan.

Dari sisi Kementerian PANRB sendiri, Averrouce mengabarkan, keberadaan tenaga honorer sejak awal 2022 ini sudah hampir tidak terpakai. “Kalau sampai akhir tahun lalu masih ada. Tapi sepertinya di tahun ini sudah sangat berkurang jauh, sudah sedikit sekali, dan barangkali sudah tidak ada,” pungkas dia.

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polri Serahkan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima pelimpahan administrasi penanganan...

Polri Umumkan Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Kaltenghits.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan...

Jelang Musprov VIII, Waketum KADIN Indonesia Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang...

Roy Suryo Dijemput Penyidik, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan...