LAMANDAU, kaltenghits.com – Dua Remaja laki laki berinisial AD (17) dan HD (20) asal Kecamatan Lamandau, kab. Lamandau, Kalteng, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penyebanya adalah dua remaja tersebut diduga telah menyetubuhi anak perempuan berinisial IU yang masih berusia 17 tahun di Kecamatan Lamandau.
Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak, bulan Februari 2022.
Dengan adanya pengaduan tersebut Satreskrim melakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.
“Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa IU dalam kondisi hamil,” ucap Iptu Wayan kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, Kamis (24/3/2022).
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi guru bahwa IU tidak masuk Sekolah. Mendengar informasi tersebut kakak IU melakukan pencarian terhadap IU dan ditemukan di rumah temannya berinisial WT.
Selanjutnya ditanya kenapa tidak sekolah dan kakak IU mengambil gawai (HP) IU ditemukan chat bahwa IU Hamil.
Lalu ditanyakan pelakunya, IU menyebut bahwa pelakunya adalah AD. Selain AD ada orang lain berinsial HD juga bersetubuh dengan IU.
Mendengar pengakuan tersebut orang tua IU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
“Hubungan IU dan AD ini adalah pacaran, melakukan hubungan layaknya suami isteri sekitar Juni 2020. Setelah mengetahui IU hamil, IU dan AD putus. Selanjutnya IU berpacaran dengan HD, IU dan HD pun juga melakukan hubungan suami isteri,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk perkara persetubuhan tersebut polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AD (17) dan HD (20).
“Saat ini tersangka HD dilakukan penahanan di Polres Lamandau untuk AD tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor,“ tambah kasat. (han)