PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Roedy Halim (62), melaporkan AJ (33) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah.
AJ dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 17 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, AJ tercatat sebagai pihak terlapor dan disebut merupakan warga Kota Palangka Raya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT, jo Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Dalam laporan itu, rangkaian peristiwa disebut terjadi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berawal dari Pesan WhatsApp
Menurut uraian dalam laporan polisi, persoalan tersebut bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Roedy menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal berupa video berdurasi sekitar 13 detik.
Video tersebut memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Pesan itu, menurut laporan, disertai narasi yang menuding Roedy melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk pembangunan jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pada 10 Januari 2026, Roedy kembali menerima pesan dari AJ. Dalam laporan disebutkan, AJ mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI dan mengancam akan melaporkan Roedy terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, menurut laporan, AJ meminta sejumlah uang. Salah satunya sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan kembali ke Palangka Raya.
Roedy disebut sempat mengabaikan permintaan tersebut lantaran belum mengenal identitas AJ.
Namun, pada 13 Januari 2026, AJ kembali meminta uang untuk biaya perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Roedy kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening AJ.
Pada malam harinya, Roedy dan AJ disebut bertemu di sebuah kafe di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut laporan, AJ meminta uang sebesar Rp3 juta setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan.
Merasa terintimidasi, Roedy dalam laporannya mengaku kemudian menyetujui pemberian uang sebesar Rp2 juta per bulan selama 10 bulan.
Namun, pada 25 Februari 2026, AJ disebut kembali meminta pembayaran sekaligus untuk satu tahun senilai Rp20 juta. Permintaan tersebut kemudian ditolak Roedy.
Unggahan Facebook Ikut Dilaporkan
Permintaan uang, menurut laporan, disebut masih berlanjut hingga Mei 2026.
Kemudian pada 30 Mei 2026, Roedy menerima tautan unggahan dari sebuah akun Facebook atas nama Afner Juliwarno II. Unggahan tersebut menampilkan foto dan nama Roedy disertai narasi mengenai dugaan penggarapan ribuan hektare kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Dalam laporan kepolisian, Roedy memberikan klarifikasi mengenai video yang menjadi bagian dari unggahan tersebut.
Ia menyebut aktivitas dalam video merupakan kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan lokasi wisata dalam rangka acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan hutan secara ilegal sebagaimana narasi yang disebutkan dalam unggahan.
Atas rangkaian peristiwa yang dilaporkan tersebut, Roedy mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta serta merasa nama baiknya dicemarkan secara berkelanjutan.
Serahkan Bukti Percakapan dan Transfer
Dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana yang dilaporkan dikaitkan dengan Pasal 483 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP.
Sebagai barang bukti awal, pelapor menyerahkan satu lembar cetakan cuplikan layar percakapan WhatsApp, satu lembar cetakan cuplikan layar unggahan Facebook, serta satu eksemplar dokumen bukti transfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi dari AJ terkait laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik. (Red)




Tinggalkan Komentarmu