Kaltenghits.com
Palangka Raya

Spesialis Pencuri di Dalam Mobil di Palangka Raya Diringkus Polisi

Pencuri Di Mobil
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana saat berbincang dengan pelaku spesialis Pencuri Tas di dalam mobil, Selasa (6/8/2024). Foto : Ist

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis barang berharga di dalam mobil di Palangka Raya-Kalimantan Tengah, Bersama pelaku  petugas juga menyita barang bukti tas milik korban berisi uang tunai jutaan rupiah, perhiasan serta kunci T yang digunakan untuk mencongkel mobil.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang berasal dari luar Kalimantan Tengah ini melancarkan aksinya seorang dari.

Pelaku pencurian spesialis barang berharga di dalam mobil berinisial BRM (53), ini hanya bisa tertunduk saat digiring petugas di Polsek Pahandut Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (06/08/2024) siang.

Pria yang beralamat di Bogor, Jawa Barat ini, baru sepuluh hari tinggal di Kota Palangka Raya, ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 4.850.000 dan cincin emas seberat lima gram milik korban serta kunci liter T, yang digunakan tersangka untuk mencongkel pintu mobil korban.

Kapolsek Pahandut Palangka Raya, Kompol Volvy Apriana menjelaskan, dari hasil penyelidikan, dalam menjalankan aksinya tersangka hanya seorang diri dan saat itu melakukan pencurian sebanyak tiga kali di TKP berbeda.

Terakhir pelaku berrhasil menggasak tas milik korban, yang tengah mengantarkan anaknya berobat di sebuah klinik di jalan RTA Milono Palangka Raya malam hari.

“Saat itu korban memarkirkan mobilnya di depan sebuah klinik, dengan mesin mobil masih menyala dan pintu tidak terkunci. Tersangka yang lewat melihat di dalam mobil, tak ada penumpangnya langsung mendekat dan mengambil tas milik korban lalu membawanya kabur,” kata Kapolsek.

Dijelaskan, dalam kasus ini,  petugas juga menyita barang bukti lain yakni sebuah sepeda motor, yang digunakan tersangka sebagai sarana pendukung dalam melancarkan aksinya.

Tersangka kini ditahan di Polsek Pahandut Palangka Raya dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (red)

 

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Editor 1

Pelaku Pembunuhan Pasutri Masih Misterius dan Masih Diselidiki Polisi

admin

Gubernur Sugianto Harapkan Dukungan Wapres untuk Pemekaran Wilayah di Kalteng

Editor 1