Kaltenghits.com
Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Sopir Pengangkut Bawang Bombay Impor Ilegal Ditangkap

Pembawa Bawang
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, saat konfers kasus bawang ilegal di Mapolda Kalteng, Rabu (24/07/2024). Foto : Ist

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Seorang pria di Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, diamankan petugas setelah kedapatan mengangkut delapan koma empat ton bawang bombai impor ilegal asal luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.  Barang bukti tersebut dikirim dari Australia menuju Indonesia melalui Sarawak-Malaysia.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan, Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial R. Karena kedapatan mengangkut bawang bombai ilegal asal luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Tersangka diamankan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 10,5 Kelurahan Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya, dengan barang bukti ratusan karung berisi 8,4 ton bawang bombai ilegal serta dua buah kendaraan jenis pikap dan truk,” kata Erlan, Rabu (24/7/2024).

Erlan Munaji menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan di TKP tersangka R tidak dapat menujukan surat izin inpor atau sertifikasi kesehatan dari negara asal.

Sementara Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Eddy Santoso menegaskan, dari informasi yang diperoleh di lapangan, barang bukti tersebut dikirim dari Australia melalui Sarawak Malaysia menuju Indonesia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka R kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Undang Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (red)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Buka Kesempatan Masyarakat Beri Nama Untuk Bundaran Besar

admin

MA “Diskon” Hukuman Edhy Prabowo dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara

admin

Wisatawan di Pantai Ujung Pandaran Wajib Scan Barcode PeduliLindungi

admin