Palangka Raya, kaltenghits.com – Kegiatan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama Ramadan 1444 Hijriah, telah diatur sesuai ketentuan.
“Wali Kota Palangka Raya telah menerbitkan edaran yang berisi tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama ramadan,” ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Jumat (24/3/2023).
Pada poin ketiga dalam edaran itu lanjut Hera, disebutkan bahwa tempat hiburan seperti diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka selama Ramadan.
Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka hingga pukul 23:00 WIB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selama Ramadan, karaoke, kafe serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
“Bagi pengusaha yang bergerak pada jenis usaha tersebut juga diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka, sebagai bentuk menghormati antar umat beragama,” tuturnya.
Ditegaskan Hera, bagi yang tidak mematuhi surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (im/red)