PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – PT Pertamina mengungkapkan, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terbukti melanggar ketentuan penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
“Ada satu SPBU di Palangka Raya di wilayah Pahandut Seberang yang sedang mendapat pembinaan saat ini,” kata Area Manager Communication and CSR Regional Kalimantan Susanto August Satria di Palangka Raya, Senin (25/7/2022).
Dia menjelaskan, pembinaan dilakukan supaya pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan dan semakin optimal. Adapun pembinaan dilakukan karena adanya pelanggaran berupa penyaluran tidak tepat sasaran, dengan nilai tidak wajar.
Untuk pembinaan ini, tindakan yang dilakukan Pertamina seperti pasokan untuk produk tertentu dihentikan sementara. Dan apabila nantinya pasokan kembali diberikan, SPBU dituntut memperbaiki kinerjanya.
Selain satu SPBU yang telah terbukti melanggar ketentuan dan tengah dalam tahap pembinaan, beberapa SPBU lainnya di kota setempat juga masih dalam tahap evaluasi atau investigasi internal pihaknya berdasarkan sejumlah laporan yang diterima dari masyarakat.
Lebih lanjut August meminta kepada semua pihak agar bijak dalam menggunakan bahan bakar minyak (BBM), membeli seperlunya, membeli secukupnya, tidak berlebihan, tidak memborong, tidak menimbun, atau meniagakan kembali.
“Hingga saat ini untuk Pertalite tidak ada pengurangan, yang terjadi malah kelebihan (over) kuota,” tuturnya.
Kerap terjadinya antrean pembelian Pertalite, tampaknya disebabkan adanya peralihan sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax dan kini menggunakan Pertalite, serta juga diakuinya dipengaruhi faktor lain seperti pelanggaran berupa penyaluran tidak tepat sasaran.