Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ekstasi

Bagikan
Salah satu terduga pengedar ekstasi yang berhasiul ditangkap polisi
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menyampaikan, bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika oleh pelaku di sekitar wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, dua orang pelaku berinisial DO (26) dan APY (26) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba saat dihubungi, Minggu (26/1/2025) siang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu warna putih dan disimpan di dalam amplop yang berada di kantong celana depan sebelah kanan salah satu pelaku berinisial DO.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit handphone iPhone 11 warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH 5917 beserta surat kendaraan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya. (Tbn/red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kemarau hingga November, Gubernur Kalteng Minta Semua Unsur Bergerak Tangani Karhutla

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan seluruh unsur...

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Status Tanggap Darurat Karhutla, Kalteng Optimalkan Operasi dan Pembasahan Gambut

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat penanganan kebakaran...

Pemprov Kalteng Kerahkan ASN Perkuat Penanganan Karhutla, Posko Induk Disiapkan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat penanganan kebakaran hutan...