PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Personel Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan penindakan usaha hiburan, cafe, coffee shop, restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Kedai Makan dan Minum, Selasa (12/3/2024) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB ini fokus pada penindakan pelaku usaha di wilayah Jalan G. Obos Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan usaha selama Ramadan 1445 Hijriah.
Berlianto mengatakan giat ini dilaksanakan dalam rangka mengawal Surat Edaran Penjabat Walikota Palangka Raya mengenai jam buka tutup operasional tempat hiburan malam (THM) dan lainnya selama Ramadan.
Dalam giat ini tim mendatangi lima tempat usaha di Jalan G. Obos, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Yos Sudarso.
Dalam patroli ini terpantau ada beberapa THM yang tidak mematuhi jam operasional sesuai edaran Wali Kota. Kepada mereka diberikan teguran lisan dan pengelola bersedia mematuhinya. (im/red)