Palangka Raya

Sah! H Agustiar Sabran-H. Edi Pratowo Menang Pilgub Kalteng

Share
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, saat memimpin Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Kalteng, Minggu (08/12/2024) di Hotel Aquarius Palangka Raya
Share

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur H Agustiar Sabran dan H Edy Pratowo memperoleh hasil suara terbanyak di Pilgub 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini dipastikan setelah KPU Provinsi Kalteng melakukan rekapitulasi suara dari 14 kabupaten/kota di Hotel Aquarius Palangka Raya, Minggu (08/12/2024).

Dalam rekapitulasi yang dipimpin Ketua KPU Kalteng, Sastriadi didampingi empat komisioner lainnya, Paslon Nomor Urut 3 yang diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, PSI ini memperoleh 484.754 suara atau sebanyak 37,27 persen mengungguli Paslon Nomor Urut 2 H Nadalsyah Koyem-Sofian Hadi di posisi kedua dengan suara 468.925 atau 36,06 persen. Selisih perolehan suara kedua pasangan yang bersaing ketat ini hanya 15.829 suara saja atau sekitar 1,21 persen.

Sementara pasangan Willy M Yoseph – H Ismail Bin Yahya menempati peringkat ketiga dengan perolehan suara 279.426 suara atau sekitar 21,49 persen. Dan posisi terakhir ditempati Pasangan Abdul Razak-Sri Suwanto dengan perolehan 67.385 suara atau sekitar 5,18 persen. Jumlah suara syah  1.300.490 dan suara tidak sah 63.980. Untuk partisipasi masyarakat 69,61 persen.

Sidang pleno tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/12/2024) mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 19.35 WIB disaksikan Bawaslu Kalteng, saksi masing-masing pasangan calon serta pihak terkait lain serta disiarkan langsung di kanal YouTube KPU Kalteng. Prosesi acara itu juga dikawal ketat pihak TNI dan Polri. Ruas Jalan di depan Hotel Aquarius mulai Bundaran Besar-Bundaran Kecil ditutup total untuk kepentingan keamanan.

Sastriadi berharap semua masyarakat terus menjaga keamanan dan kedamaian pasca Pilkada, dan menyerahkan keputusan dengan penyelenggara Pemilu.

“Kami juga pastikan seluruh tim penyelenggara bekerja dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Dalam pelno kali ini saksi Paslon no.2 menolak menandatangani berita acara dan menyatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (red)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IOF Kalteng dan PT SMN Teken MoU Kejurnas Offroad Piala Gubernur Kalteng 2026

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Pengurus Daerah Indonesia Off-road Federation (IOF) Kalimantan Tengah...

Menhan hingga Menhut Tinjau Tambang PT AKT, Tegaskan Tak Ada Ruang Pelanggaran

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan...

Jambret Beraksi di Palangka Raya, Gelang Emas IRT Raib Digondol Pelaku

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terjadi...

Aksi Mahasiswa di Kejati Kalteng Memanas, Tuntut Audit Dana Pokir

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin...