Palangka Raya, kaltenghits.com – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gabungan di bawah Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat, sejauh ini terus gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ataupun razia harga penjualan gas elpiji 3 kg ke pangkalan hingga warung dan kios pengecer.
“Tentu perlu diapresiasi langkah tim gabungan di bawah DPKUKMP kota, yang melaksanakan razia atau sidak harga penjualan gas elpiji 3 kg ini,” kata Anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo, Minggu (14/5/2023) di Palangka Raya.
Menurutnya, pihak pangkalan maupun pedagang pengecer harus taat aturan, karena penjualan gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi atau HET jelas merupakan pelanggaran. “Terlebih bagi warga kecil atau pelaku usaha kecil, tentu akan kasihan,” tukas Sigit menambahkan.
Sudah seharusnya kata dia, pangkalan maupun pedagang pengecer gas elpiji 3 kg harus turut memikirkan kondisi saat ini yang serba sulit.
Maka dari itulah diimbau kepada seluruh pangkalan maupun pedagang pengecer untuk menjual gas tabung melon itu sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran kepada masyarakat.
“Iya, kalaupun mau mencari untung, hendaknya bisa dijual dengan harga yang wajar dan tidak terlampu tinggi, yang bisa membebani masyarakat. Jadi harus saling memahami. Jangan membuat kondisi sulit semakin sulit,” ujarnya lagi.
Kembali terkait razia atau sidak harga penjualan gas elpiji 3 kg oleh tim gabungan di bawah DPKUKMP, maka menurut Sigit,
setidaknya dengan razia tersebut dapat memberikan efek jera.
“Namun hendaknya razia atau sidah harus dilakukan secara persuasif, mengutamakan dialog. Biar bagaimanapun semuanya adalah warga Palangka Raya yang butuh kehidupan. Jadi tetap perlu pengawasan, tetap razia atau sidak, tetapi dengan persuasif dan ada solusi,” tandasnya. (kh/red)